tag:blogger.com,1999:blog-18375074533466585392024-02-19T21:44:59.259+07:00SMP NEGERI 105 JAKARTAJl. Raya Kembangan Selatan No. 54
Kel. Kembangan Selatan Kec. Kembangan
Jakarta Barat
Telp :( 021 )58901059PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.comBlogger24125tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-6581154171866337162012-11-22T13:44:00.002+07:002012-11-22T14:00:04.180+07:00PROFIL SMP NEGERI 105 JAKARTA<div style="text-align: center;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDOQubqGbA5vUQ8UZ-4HmFpur2Tr1UKAEhkIr9JBptnrDD4yk8pyQynsIy5pe_kd_m_aQg35X9m35oIWvO_Yb_97VYkzEYvvC3BRNk_0hnF1cGHf7KiD2G5UbYZcii2wpxDOX3DmAJgPQ/s1600/b.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="232" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDOQubqGbA5vUQ8UZ-4HmFpur2Tr1UKAEhkIr9JBptnrDD4yk8pyQynsIy5pe_kd_m_aQg35X9m35oIWvO_Yb_97VYkzEYvvC3BRNk_0hnF1cGHf7KiD2G5UbYZcii2wpxDOX3DmAJgPQ/s420/b.JPG" width="420" /></a></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<div style="line-height: 150%;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 18pt; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="SV" style="font-family: ""Berlin Sans FB"","serif"; font-size: 10.0pt; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">1. Nama
Sekolah : SMP NEGERI
105 JAKARTA</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 18pt; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="SV" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10.0pt; mso-ansi-language: SV; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">2. No. Statistik Sekolah :
201016205071</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 18pt; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="SV" style="font-family: ""Berlin Sans FB"","serif"; font-size: 10.0pt; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">3. NPSN :
20101556</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 18pt; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="PT-BR" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10.0pt; mso-ansi-language: PT-BR; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">4. Akreditasi Sekolah : A</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 18pt; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="FI" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10.0pt; mso-ansi-language: FI; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">5. Alamat Sekolah :
Jln.Raya Kembangan Selatan</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 18pt; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="FI" style="font-family: ""Berlin Sans FB"","serif"; font-size: 10.0pt; mso-ansi-language: FI; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">
: Kec. Kembangan Kel. Kembangan Selata</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 18pt; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="FI" style="font-family: ""Berlin Sans FB"","serif"; font-size: 10.0pt; mso-ansi-language: FI; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">
:
Jakarta Barat 11610</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 18pt; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="FI" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 10.0pt; mso-ansi-language: FI; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">6. Telepon/Fax : 021.70615573 , 021.58901059/ fax (</span><span lang="FI" style="font-family: ""Berlin Sans FB"","serif"; font-size: 10.0pt; mso-ansi-language: FI; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-size: 11.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> </span><span lang="FI" style="font-family: ""Berlin Sans FB"","serif"; font-size: 10.0pt; mso-ansi-language: FI; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">021.58901059)</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 18pt; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span lang="FI" style="font-family: '', 'Berlin Sans FB', '', serif; font-size: 10pt;">7.
Status Sekolah :
Negeri</span><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 18pt; margin-bottom: 0.0001pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 18pt; margin-bottom: 0.0001pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 18pt; margin-bottom: 0in;">
<div style="text-align: left;">
<b><span lang="FI" style="font-family: Algerian; font-size: 16pt;">VISI</span></b><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 18pt; margin-bottom: 0in; text-align: center;">
<div style="text-align: left;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt; line-height: 18pt;">Menjadikan
SMPN 105 Jakarta sebagai Sekolah Kebanggaan, mengedepankan pembinaan akhlaq
mulia, berprestasi dan berwawasan lingkungan.</span></div>
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 18pt; margin-bottom: 0in; text-align: center;">
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 18pt; margin-bottom: 0in;">
<div style="text-align: left;">
<b><span lang="SV" style="font-family: Algerian; font-size: 16pt;">MISI</span></b><span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: 13.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;">
<div style="text-align: left;">
<span style="font-family: 'Times New Roman', serif; font-size: medium; line-height: 24px; text-indent: -0.25in;">1. Melakukan pembelajaran yang efektif bagi semua guru dan siswa.</span></div>
<div style="text-align: left;">
<span style="font-family: Times New Roman, serif; font-size: medium;"><span style="line-height: 24px;">2. Menumbuhkan semangat keunggulan akademik dalam berkarya.</span></span></div>
<div style="text-align: left;">
<span style="font-family: Times New Roman, serif; font-size: medium;"><span style="line-height: 24px;">3. Memotivasi siswa dalam mengembangkan potensi diri untuk prestasi.</span></span></div>
<div style="text-align: left;">
<span style="font-family: Times New Roman, serif; font-size: medium;"><span style="line-height: 24px;">4. Menumbuhkan masyarakat sekolah akan kecintaannya terhadap lingkungan</span></span></div>
</div>
<div style="line-height: 150%;">
<span lang="SV" style="font-size: 10pt; line-height: 150%;"> </span></div>
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<div class="MsoNormal" style="text-align: center;">
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 18.0pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0in; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 18pt; margin-bottom: 0.0001pt;">
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<a name='more'></a><br /></div>
</div>
</div>
</div>
PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-12880960774265661592012-11-22T13:34:00.002+07:002012-11-22T13:37:28.465+07:00Pelanggaran piracy<br />
<h3 class="post-title entry-title" itemprop="name">
Pelanggaran Piracy
</h3>
<div class="post-header">
<div class="post-header-line-1">
</div>
</div>
<div class="post-body entry-content" id="post-body-2825442011078868728" itemprop="articleBody">
Beberapa contoh Pelanggaran Piracy<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWbiNLgryLmUzfSzpuBEAxR3BE-P3eVD1SIusUPwVIbB1Hzcq1K-4XDW1AOt6osLD8zp-QBpaU6tfNS-Kk_VxGQ8TxbSqxveP0VddL8TzdVLEdFbwkf5RIQovmt_FNAlLFHNrCUDbJKMri/s1600/softwarepiracy.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWbiNLgryLmUzfSzpuBEAxR3BE-P3eVD1SIusUPwVIbB1Hzcq1K-4XDW1AOt6osLD8zp-QBpaU6tfNS-Kk_VxGQ8TxbSqxveP0VddL8TzdVLEdFbwkf5RIQovmt_FNAlLFHNrCUDbJKMri/s1600/softwarepiracy.jpg" /></a></div>
<br />
Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan
software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3,
MP4, WAV dll).<br />
Keuntungan -> Biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah<br />
Kerugian ->Merugikan pemilik hak cipta (royalti)<br />
Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.<br />
Solusi -> gunakan software aplikasi open source, Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002<br />
<br />
<a href="" name="more"></a><br />
<br />
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :<br />
<br />
1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk<br />
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas<br />
3. Penjualan CDROM ilegal<br />
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal<br />
5. Download ilegal<br />
<br />
Alasan pembajakan perangkat lunak :<br />
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli<br />
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain<br />
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru<br />
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas<br />
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain<br />
<br />
Cyber Crime (Pembajakan Software)<br />
Pendahuluan Cybercrime<br />
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya
menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan
efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau,
cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak
hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon
tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga
mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang
baru “mengetuk pintu” (port scanning) komputer anda, apakah sudah dapat
dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas
ketidak-nyamanan (inconvenience) saja? Bagaimana pendapat anda tentang
penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi
cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau
menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan
yang harus kita jawab.Macam-macam Cybercrime<br />
• Financial-Fraud<br />
cheating,, credit card frauds, money laundering<br />
• Cyber Pornography<br />
Human trafficking, paedophiles,, dll<br />
• Penjualan barang barang ilegal<br />
lelang cocaine,, senjata,, bomb,, dll<br />
• Online Gambling<br />
Haram pada daerah tertentu, money laundering<br />
• Intellectual Property Crima<br />
Pembajakan software<br />
Pelanggaran trademark<br />
Pencurian source code program<br />
• Email Spoofing<br />
Potensi konflik<br />
Penyerangan terhadap reputasi<br />
• Forgery (Pemalsuan):<br />
uang, perangko, materai, stempel<br />
Tanda-tangan (termasuk spoofing)<br />
• Cyber-Defamatory (Pemfitnahan):<br />
Penyebaran fakta palsu melalui email<br />
Analisis yang memutarbalikkan fakta di Blog<br />
• Cyber-Stalking<br />
Meneror seseorang dengan email, chat, forum<br />
Salah satu kasus nya adalah Pembajakan software / software piracy yang termasuk dalam Intellectual Property Crima.<br />
<br />
Pendahuluan Pembajakan software<br />
Pembajakan piranti lunak atau yang lebih dikenal dengan istilah software
di Indonesia saat ini sudah sangat memperihatikan sekali. Dengan
mudahnya software-software bisa didapatkan saat ini. Mulai dari dijual
secara terbuka di pusat-pusat perbelanjaan (mall), pusat penjualan
komputer, internet sampai pada pedagang kaki lima dipinggir-pingir
jalan.<br />
<br />
Sebagai bangsa Indonesia merasa malu dengan predikat yang disandang oleh
bangsa ini, dimana negara kita ini termasuk sebagai salah satu negara
yang memiliki predikat buruk berkaitan pembajakan software.
Sampai-sampai terkadang software baru yang belum resmi diluncurkan di
negara asalnya, tetapai di negara kita versi bajakannya (full verision)
sudah beredar dan dapat dibeli dengan harga yang relatif murah, yaitu
antara Rp. 20.000 s/d Rp. 25.000,- per CD.<br />
<br />
Dari 108 negara yang disurvei International Data Corp (IDC), tercatat
ada 67 negara yang tingkat pembajakannya turun dengan kisaran 1-7
persen. Penurunan paling tajam diraih Rusia, sementara 11 negara lainnya
tingkat pembajakannya naik. Sisanya tercatat tidak mengalami perubahan
(prosentasenya tetap).<br />
<br />
Rata-rata tingkat pembajakan secara global meningkat menjadi 38% pada
2007, sementara pada 2006 hanya 35%. Demikian halnya dengan nilai
kerugian yang secara global meningkat dari US$ 40 miliar pada 2006
menjadi US$ 48 miliar pada 2007.<br />
<br />
Armenia didaulat sebagai negara dengan tingkat pembajakan terbesar
dengan prosentase 93%, menyusul Armenia, Bangladesh dan Azerbaijan
dengan prosentase 92%. Di lain sisi, negara adidaya Amerika Serikat (AS)
tercatat sebagai negara yang tingkat pembajakannya paling rendah dengan
prosentase 20%.<br />
<br />
Berikut daftar lengkap 5 negara pembajak terbesar:<br />
1. Armenia (93%)<br />
2. Bangladesh (92%)<br />
3. Azerbaizan (92%)<br />
4. Moldova (92%)<br />
5. Zimbabwe (91%)<br />
<br />
Daftar lengkap 5 negara pembajak terendah:<br />
1. Amerika Serikat (20%)<br />
2. Luxemburg (21%)<br />
3. New Zeland (22%)<br />
4. Jepang (23%)<br />
5. Austria (25%)<br />
<br />
Indonesia menduduki peringkat ke 12 dari 108 negara dalam hasil studi
internasional data perusahaan tentang pembajakan software atau piranti
lunak di dunia.<br />
<br />
“Posisi 12 ini menunjukan bahwa pembajakan software di Indonesia telah
mengalami penurunan sebanyak satu persen,” kata Donni A.Sheyoputra
perwakilan bussiness software alliance di Indonesia saat konferensi pers
seusai pembukaan seminar tentang pembajakan software di kantor U.S
Foreign Commercial Service di Gedung Metropolitan II Jakarta.<br />
<br />
Sebelumnya Indonesia menduduki posisi delapan, yang artinya Indonesia
adalah 10 besar negara pembajak software di dunia. Turunnya tingkat
pembajakan software di Indonesia pada tahun 2007 lalu paling tidak telah
meningkatkan kepercayaan investor asing untuk kembali menanamkan
modalnya di Indonesia.<br />
<br />
“Sebelumnya jumlah kerugian akibat pembajakan di Indonesia mencapai US$
411 juta. Sebab pada tahun 2007 84 persen software di Indonesia
bajakan,” kata Donni.<br />
<br />
Sementara itu wakil Duta Besar Amerika John A. Heffrern dalam pidatonya
menyatakan di tingkat global kerugian akibat pembajakan mencapai US$ 500
miliar. “Dalam bidang software, kerugian akibat pembajakan mencapai
ratusan juta dollar,” kata John.<br />
<br />
Dia juga menegaskan pembajakan hak kekayaan interlektual dalam bidang
apapun membawa dampak serius bagi iklim investasi, perekonomian dan
industri.<br />
<br />
Jenis-jenis Pembajakan Software yang Sering Dilakukan<br />
1. Hardisk Loading<br />
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Hardisk Loading adalah
pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer
yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi
software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli
oleh pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat
komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk
system operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual
komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer).<br />
<br />
2. Under Licensing<br />
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah
pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang
mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya
software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan
lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari jumlah
lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut. Misalnya, suatu perusahaan
perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi
produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli
lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang
mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk
menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataanya,
“PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit
komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit
komputer. “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut telahymelakukan
pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan software) dengan kategori Under
Licensing untuk 15 unit computer yang dugunakan, yaitu dengan
menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.<br />
<br />
3. Conterfeiting<br />
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Conterfeiting adalah
pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat
software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk
(Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk
aslinya. Seperti CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.<br />
<br />
4. Mischanneling<br />
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Mischanneling adalah
pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yan
menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih
murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih
(revenue) dari hasil penjuala software tersebut. Sebagai contoh misalnya
Kampus BSI, bekerjasama dengan pihak Microsoft Indonesia untuk membeli
lisensi produk Microsoft (Misalnya : Microsoft Windows Server 2003 = 10
Lisensi, Microsoft Windows XP Profesional = 100 Lisensi dan Minrosoft
Office 2003 Enterprise Editions = 100 Lisensi). Karena Kampus Bina
Sarana Informatika merupakan salah satu instrukusi pendidikan (kampus),
maka pihak Kampus Bina Sarana Informatika mendapatkan harga khusus dari
Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi (Academic License) atau bisa
disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah untuk pembelian
lisensi produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus Bina Sarana
Informatika hanya membayar sebesar $ 2 / Lisensi. Kemudian untuk
mendapatkan untung, melalui koperasi mahaiswa atau koperasi karyawannya
pihak Kampus BSI menjual ke suatu perusahan software Windows XP
Profesional berikut dengan lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja
perusahaan itu adalah “PT. Perusahan Lain”. Pihak Kampus BSI menjual
software tersebut dengan harga $ 5 / Lisensi. Padahal secara resmi kalau
pihak “PT. Perusahan Lain” untuk membeli satu lisensi produk software
Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $ 8 / Lisensi.<br />
<br />
5. End user copying<br />
Jenis pembajakan software yang tergolong pada End user copying adalah
pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi
yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi
software tersebiut dipasang (install) pada sejumlah komputer.<br />
<br />
6. Internet<br />
Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media
internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi
(bajakan), seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll
dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).<br />
<br />
Penyebab Pembajakan Software<br />
Tidak bisa kita pungkiri, hidup di era globalisasi dengan kehidupan yang
serba modern serba digital kita tidak bisa lepas dari alat-alat
teknologi yang serba modern, sebut saja komputer.<br />
Komputer di era yang serba modern ini memiliki peranan-peranan yang
penting untuk membantu kegiatan kita sehari-hari dalam menyelasaikan
tugas-tugas yang dibuat dengan menggunakan teknologi digital.<br />
<br />
Di negara kita Indonesia, banyak sekali pengguna komputer, seperti
pelajar, pekerja kantoran, bahkan ibu-ibu rumah tangga pun tidak lepas
dari komputer.<br />
Komputer dalam menjalankan perananya, membutuhkan perangkat
software(perangkat lunak) agar dapat dijalankan oleh penggunanya, apa
itu software? Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data
elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang
disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan
menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah
suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.<br />
<br />
Peranan software sangatlah penting bagi para pengguna komputer, software
di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu, dari yang
bayar sampai yang gratis, beraneka macam pilihan diberikan kepada
pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan,
tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya
identik dengan harga yang mahal, sedangkan yang palsu tentu kebalikan
dari yang asli dari sisi harganya yang lebih murah, ada yang gratis
kenapa harus yang berbayar, itulah opini-opini yang sering muncul di
masyarakat kita, tentunya kita bisa mengetahui bahwa yang palsu tentu
ada unsur penjiplakan dari yang asli atau sering disebut pembajakan, apa
itu pembajakan? menurut BSA (Business Software Alliance) Pembajakan
piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas
piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan
dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan
beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.<br />
<br />
Pembajakan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi bagi pengguna komputer
di negeri kita ini, karena banyaknya permintaan software maka semakin
banyak pula pembajakan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna komputer,
walaupun ada juga pengguna komputer yang menggunakan software yang asli.
Banyaknya pengguna komputer yang didominasi oleh semua kalangan
masyarakat di negara kita, menyebabkan komputer menjadi barang yang
sudah tidak asing lagi di masyarakat kita.<br />
<br />
Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan untuk menggunakan komputer
banyak masyarakat kita membeli software bajakan, kenapa? karena harga
software yang asli yang begitu mahal Untuk perbandingan, harga lisensi
Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita
beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor
mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang
harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta
rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk
program-program aplikasi lainnya, itulah penyebab mengapa banyak
masyarakat kita menggunakan software bajakan, disamping harganya yang
jauh relatif murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi
sebagaimana mestinya yang asli.<br />
Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan membeli
software yang sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini
tidak akan maju dalam bidang teknologi khususnya komputer, yang
memerlukan biaya yang sangat mahal untuk dapat membelinya.<br />
Mungkin jika negara kita ini sudah mapan, tingkat ekonomi di masyarakat
sudah tinggi, tidak ada kemiskinan, penggunaan software yang asli bisa
diharuskan untuk memenuhi kebutuhan penggunaan komputer tersebut,
sehingga tidak ada lagi pembajakan-pembajakan di negara kita tercinta,
dengan begitu kehidupan masyarakat kita ini menjadi semakin menghargai
ciptaan-ciptaan orang dengan tidak membajaknya.<br />
<br />
POSISI INDONESIA KINI BERADA DI URUTAN KEDELAPAN NEGARA DENGAN TINGKAT PEMBAJAKAN TERTINGGI DI DUNIA<br />
Pasar komputer di Indonesia boleh jadi begitu bergairah. Tahun ini saja
diprediksi akan ada sekitar 5 juta unit komputer yang bakal diserap
pasar.<br />
Masalahnya, semakin tingginya angka penetrasi komputer rupanya berdampak
pula pada angka pembajakan peranti lunak. Berdasarkan riset IDC dan
Business Software Alliance (BSA), pada 2009, angka pembajakan pn ani i
lunak di Indonesia kembali naik. Pembajakan peranti lunak di sini
dibatasi dalam hal penginstalan peranti lunak tanpa lisensi pada
komputer pribadi. Pada 2008, persentase pembajakan peranti lunak di
Indonesia mencapai 85 persen.<br />
“Artinya, dari 100 komputer, ditemukan 85 komputer yang menginstal
software tanpa lisensi,” kata Donny A. Sheyoputra, perwakilan BSA, di
Jakarta pada pekan lalu. Pada” 2009, angka itu mening-kat lagi.
Persentasenya mencapai 85 ponen. Posisi Indonesia kini berada di mi utan
kedelapan negara dengan tingkat pembajakan tertinggi di dunia. Urutan
pertama ditempati Georgia, dengan persentase 95 persen.Padahal angka
pembajakan di Asia-Pasifik justru menurun. BSA dan IDC menemukan bahwa
persentase pembajakan pada 2009 turun menjadi 59 persen dari 61 persen
pada 2008.<br />
Peningkatan angka pembajakan ini memang terjadi di 19 negara, dari 111
negara yang disurvei oleh IDC dan BSA. Indonesia termasuk di antaranya.
Meski jumlahnya sedikit, peningkatan di 19 negara malah ikut mendongkrak
persentase pembajakan secara global.Sementara pada 2008 persentase
pembajakan 41 persen, pada 2009 justin naik menjadi 43 persen. “Ini
dipicu oleh kenaikan yang tinggi pada empat negara yang termasuk pasar
komputerterbesar, yaitu Brasil, India, dan Cina,” kata Donny.Peningkaian
pembajakan Indonesia ini, menurut Donny, adalah hal yang
memprihatinkan. Apalagi bila ditilik angka kerugian yang diderita para
pengembang peranti lunak yang sangat besar bila dibanding pada 2008.<br />
Sementara pada 2008 nilai kerugian yang dialami sekitar USS 544 ribu,
pada 2009 angkanya meloncat ke USS 886 ribu, “ini wajar karena bukan
cuma jumlah komputer yang naik, tapi juga jumlah software bertambah,
sehingga nilai kerugian juga meningkat,” kala Donny.Menghadapi persoalan
ini. Jeffrey J. Haixlee, Vice President and Regional Director IDC
Asia-Pasifik, menyarankan pemerintah Indonesia agar meningkatkan
perhatian publik soal pembajakan. “Konsumen harus disadarkan soal
pentingnya penggunaan software asli,” katanya melalui sambungan telepon
internasional dari Singapura.<br />
Adapun Donny mengatakan kenaikan angka pembajakan memang tak bisa
dilepaskan dari angka penetrasi komputer ke pasar. Selain itu, ia
menilai, selama masih ada banyak pusat penjualan peranti lunak bajakan,
selama itu ] mla pembajakan tak bisa diberantas.”Pusat-pusat belanja
sebaiknya mengingatkan tenant-nya untuk tidak menjual barang-barang
bajakan karena itu sama saja dengan membiarkan orang membuka gerai
narkoba yang memang dilarang,” kata Donny.<br />
<br />
Penyebab Pembajakan Software<br />
Tidak bisa kita pungkiri, hidup di era globalisasi dengan kehidupan yang
serba modern serba digital kita tidak bisa lepas dari alat-alat
teknologi yang serba modern, sebut saja komputer.<br />
Komputer di era yang serba modern ini memiliki peranan-peranan yang
penting untuk membantu kegiatan kita sehari-hari dalam menyelasaikan
tugas-tugas yang dibuat dengan menggunakan teknologi digital.<br />
Di negara kita Indonesia, banyak sekali pengguna komputer, seperti
pelajar, pekerja kantoran, bahkan ibu-ibu rumah tangga pun tidak lepas
dari komputer.<br />
Komputer dalam menjalankan perananya, membutuhkan perangkat
software(perangkat lunak) agar dapat dijalankan oleh penggunanya, apa
itu software? Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data
elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang
disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan
menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah
suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.<br />
Peranan software sangatlah penting bagi para pengguna komputer, software
di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu, dari yang
bayar sampai yang gratis, beraneka macam pilihan diberikan kepada
pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan,
tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya
identik dengan harga yang mahal, sedangkan yang palsu tentu kebalikan
dari yang asli dari sisi harganya yang lebih murah, ada yang gratis
kenapa harus yang berbayar, itulah opini-opini yang sering muncul di
masyarakat kita, tentunya kita bisa mengetahui bahwa yang palsu tentu
ada unsur penjiplakan dari yang asli atau sering disebut pembajakan, apa
itu pembajakan? menurut BSA (Business Software Alliance) Pembajakan
piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas
piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan
dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan
beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.<br />
Pembajakan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi bagi pengguna komputer
di negeri kita ini, karena banyaknya permintaan software maka semakin
banyak pula pembajakan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna komputer,
walaupun ada juga pengguna komputer yang menggunakan software yang asli.
Banyaknya pengguna komputer yang didominasi oleh semua kalangan
masyarakat di negara kita, menyebabkan komputer menjadi barang yang
sudah tidak asing lagi di masyarakat kita.<br />
Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan untuk menggunakan komputer
banyak masyarakat kita membeli software bajakan, kenapa? karena harga
software yang asli yang begitu mahal Untuk perbandingan, harga lisensi
Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita
beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor
mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang
harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta
rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk
program-program aplikasi lainnya, itulah penyebab mengapa banyak
masyarakat kita menggunakan software bajakan, disamping harganya yang
jauh relatif murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi
sebagaimana mestinya yang asli.<br />
Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan membeli
software yang sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini
tidak akan maju dalam bidang teknologi khususnya komputer, yang
memerlukan biaya yang sangat mahal untuk dapat membelinya.<br />
Mungkin jika negara kita ini sudah mapan, tingkat ekonomi di masyarakat
sudah tinggi, tidak ada kemiskinan, penggunaan software yang asli bisa
diharuskan untuk memenuhi kebutuhan penggunaan komputer tersebut,
sehingga tidak ada lagi pembajakan-pembajakan di negara kita tercinta,
dengan begitu kehidupan masyarakat kita ini menjadi semakin menghargai
ciptaan-ciptaan orang dengan tidak membajaknya. </div>
PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-3936455333786903452012-11-22T02:13:00.001+07:002012-11-22T13:11:23.841+07:00 Etika Profesi di berbagai negara<div class="separator" style="clear: both; text-align: left;">
</div>
<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgO1duoqYkZUE91J-HbuAeQzDkHsb6pCkEtOVogf4_lq2Yg7jT2vueYNkftCRQV0mgQ1AAMISdlLBUIqGwr8dqkg25rIcu2pI93pR-4A0FGhV8UWOPK0UmJkF3_UZIJQmeliUmRp8IFIiqp/s1600/zzzzzzzzzzzz.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="201" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgO1duoqYkZUE91J-HbuAeQzDkHsb6pCkEtOVogf4_lq2Yg7jT2vueYNkftCRQV0mgQ1AAMISdlLBUIqGwr8dqkg25rIcu2pI93pR-4A0FGhV8UWOPK0UmJkF3_UZIJQmeliUmRp8IFIiqp/s320/zzzzzzzzzzzz.jpg" width="320" /></a></div>
<br />
CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA<br />
(INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT) <br />
<br />
CYBER LAW NEGARA INDONESIA :<br />
Inisiatif
untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999.
Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan
sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan
agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan
peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital
signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.<br />
<br />
Namun
ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain
pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang
mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan
di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking,
membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk
pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan
nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari
Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya
menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya
materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.<br />
<br />
Ada
satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait
dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa
melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu
pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya
terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan.
Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak
untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.<br />
<br />
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :<br />
Digital
Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh
parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan
perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan
tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para
Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997.
Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan
medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas
komunikasi elektronik seperti konferensi video.<br />
<br />
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :<br />
The
Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk
menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi
perdagangan elektronik di Singapore.<br />
<br />
ETA dibuat dengan tujuan :<br />
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;<br />
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik <br />
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan <br />
pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin <br />
/ mengamankan perdagangan elektronik;<br />
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan<br />
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan <br />
disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;<br />
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan<br />
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan <br />
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik <br />
melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat <br />
menyurat yang menggunakan media elektronik.<br />
<br />
Didalam ETA mencakup :<br />
• Kontrak Elektronik<br />
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan <br />
cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.<br />
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan<br />
Mengatur
mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service
provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti
mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga
yang menggunakan jasa jaringan tersebut. <br />
• Tandatangan dan Arsip elektronik<br />
Hukum
memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus
elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus
sah menurut hukum.<br />
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber
crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain
belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat
rancangannya.<br />
<br />
CYBER LAW NEGARA VIETNAM :<br />
Cyber
crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah
ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan
konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute
resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada
rancangannya.<br />
<br />
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih
sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit
hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti
spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan
ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa
dirugikan.<br />
<br />
CYBER LAW NEGARA THAILAND :<br />
Cybercrime
dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh
pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang
lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm
tahap rancangan.<br />
<br />
Cyberlaw di Amerika Serikat<br />
Di
Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan
Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari
beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan
oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws
(NCCUSL).<br />
<br />
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto
Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka
sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara
bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas,
dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan
kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999
membahas diantaranya mengenai :<br />
<br />
Pasal 5 :<br />
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik<br />
Pasal 7 :<br />
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.<br />
Pasal 8 :<br />
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.<br />
Pasal 9 :<br />
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.<br />
Pasal 10 :<br />
Menentukan
kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik
terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.<br />
Pasal 11 :<br />
Memungkinkan
notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak
secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.<br />
Pasal 12 :<br />
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.<br />
Pasal 13 :<br />
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”<br />
Pasal 14 :<br />
Mengatur mengenai transaksi otomatis.<br />
Pasal 15 :<br />
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.<br />
Pasal 16 :<br />
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.<br />
<br />
Undang-Undang Lainnya :<br />
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act<br />
• Uniform Computer Information Transaction Act<br />
• Government Paperwork Elimination Act<br />
• Electronic Communication Privacy Act<br />
• Privacy Protection Act<br />
• Fair Credit Reporting Act<br />
• Right to Financial Privacy Act<br />
• Computer Fraud and Abuse Act<br />
• Anti-cyber squatting consumer protection Act<br />
• Child online protection Act<br />
• Children’s online privacy protection Act<br />
• Economic espionage Act<br />
• “No Electronic Theft” Act<br />
<br />
Undang-Undang Khusus :<br />
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)<br />
• Credit Card Fraud Act<br />
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)<br />
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act<br />
• Ellectronic Fund Transfer Act<br />
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer<br />
• Federal Cable Communication Policy<br />
• Video Privacy Protection Act<br />
<br />
Undang-Undang Sisipan :<br />
• Arms Export Control Act<br />
• Copyright Act, 1909, 1976<br />
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services<br />
• Privacy Act of 1974<br />
• Statute of Frauds<br />
• Federal Trade Commision Act<br />
• Uniform Deceptive Trade Practices Act<br />
<br />
<br />
Kesimpulan<br />
Dalam
hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena
Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum
ada bahkan belum ada rancangannya.<br />
<br />
Kesimpulan dari 5
negara yang dibandingkan adalah Negara yang memiliki cyberlaw paling
banyak untuk saat ini adalah Indonesia,tetapi yang memiliki cyberlaw
yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini
baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan
sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan.Untuk
Thailand dan Vietnam,Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan
cyberlaw karena untuk saat ini saja terdapat 3 hukum yang sudah
ditetapkan tetapi di Thailand saat ini baru terdapat 2 hukum yang
ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat
ini sedang dirancang.<br />
PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-16280450131915954942012-11-22T01:16:00.003+07:002012-11-22T01:54:58.199+07:00Etika profesi di bidang IT <br />
<h3 class="post-title entry-title" itemprop="name">
pentingnya etika profesi di bidang IT
</h3>
<div class="post-header">
<div class="post-header-line-1">
</div>
</div>
<div class="post-body entry-content" id="post-body-851562263285661044" itemprop="articleBody">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg02D_Y2q1iPxKwAsWDgQ4eOCqdmELU0y39iLLyTlqKE9s90HgdjldjO47sKdZXeJhl1cxdsJ47PQNEldx-X9PThwhFrUiDznmjMT3aPjcAopRzMFPtcW1dLvbniDUNXrPWro9Di44mWSdK/s1600/images.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="148" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg02D_Y2q1iPxKwAsWDgQ4eOCqdmELU0y39iLLyTlqKE9s90HgdjldjO47sKdZXeJhl1cxdsJ47PQNEldx-X9PThwhFrUiDznmjMT3aPjcAopRzMFPtcW1dLvbniDUNXrPWro9Di44mWSdK/s320/images.jpg" width="320" /></a></div>
<br />
Disetiap bidang pekerjaan pastilah selalu ada yang namanya etika, satu
contoh, pada bidang TI salah satu pakar telematika katakanalah TU, dia
di gugat oleh seorang kliennya karena dia menyebarka salah satu data
milik kliennya tanpa ada persetujuaan dari kliennya dan sang
pakartelematika tersebut menyerbakannya data kliennya melalui sebuah
media internet, langsung saja klien bertindak dan melaporkan kepada
pihak yang berwajib, apakah benar d bidang it itu ada etika yang harus
kita taati(bagi seorang IT)<br />
<br />
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1837507453346658539" name="more"></a><br />
<br />
Walaupun kode etik profesi di bidang tekhnolog dan informasii di
Indonesia belum ada yang tertulis, tapi hendaknya seorang IT harus
memiliki sifat jujur dan bertanggung jawab pada profesi yang dia
jalankan . Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE.
IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:<br />
<br />
<br />
Setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten
dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera
mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau
lingkungan<br />
Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan
dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut<br />
Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses
hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI
KPU sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji
reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?<br />
Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang
politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan
sedikit yang bisa melakukannya<br />
Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi<br />
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi
untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat
melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh
keterbatasan bersangkutan;<br />
Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis
pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit
atas kontribusi orang lain<br />
Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan
faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal
kebangsaan<br />
Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.<br />
Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.<br />
<br />
<br />
<br />
Andai TU merupakan anggota dari IEEE, maka dapat dikatakan ia jelas telah melanggar kode etik organisasinya sendiri.<br />
<br />
A. Etika Profesi TI Dikalangan Universitas<br />
Privasi yang berlaku di lingkungan Universitas juga berlaku untuk
bahan-bahan elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan intelektual
dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas akademika dalam penggunaan
media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku terhadap publikasi
dalam bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik dan media
penerbitan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web
(World Wide Web), surat elektronik (e-mail), mailing lists (Listserv),
dan Usenet News.<br />
<br />
Kegunaan semua fasilitas yang tersedia sangat tergantung pada integritas
penggunanya. Semua fasilitas tersebut tidak boleh digunakan dengan
cara-cara apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Negara Republik Indonesia atau yang bertentangan dengan lisensi,
kontrak, atau peraturan-peraturan Universitas. Setiap individu
bertanggung jawab sendiri atas segala tindakannya dan segala kegiatan
yang dilakukannya, termasuk penggunaan akun (account) yang menjadi
tanggung jawabnya.<br />
Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas
menyatakan bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan
teknologi informasi dapat digolongkan sebagai tindakan: pengabaian,
pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana. Sivitas akademika dan
karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat dikenakan kepada
mereka apabila melanggar ketentuan ini. Contoh tindakan pelanggaran
tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai
berikut:<br />
<br />
Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin;<br />
Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.<br />
Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau
perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang sah;<br />
Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan
lainnya dan sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam
jumlah yang sangat besar termasuk ruang penyimpanan data (disk storage),
waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau secara
sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem komputer melalui bomb
mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC milik
Universitas, dan lain-lain);<br />
Menggunakan sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan) untuk
melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara tidak sah;<br />
Mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan;<br />
Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal)
terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan,
penggunaan, atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau data
secara tidak sah;<br />
Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan;<br />
Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran
terhadap hak cipta, paten, atau peraturan peraturan perundang-undangan
tentang rahasia perusahaan;<br />
Membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat
lunak yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau
menghancurkan data dan/atau pelayanan komputer (virus, worms, mail
bombs, dan lain-lain).<br />
<br />
<br />
<br />
Universitas melarang penggunaan fasilitas yang disediakannya untuk
dipergunakan dengan tujuan untuk perolehan finansial secara pribadi yang
tidak relevan dengan misi Universitas. Contoh penggunaan seperti itu
termasuk membuat kontrak komersial dan memberikan pelayanan berbasis
bayar antara lain seperti menyewakan perangkat teknologi informasi
termasuk bandwidth dan menyiapkan surat-surat resmi atau
formulir-formulir resmi lain. Semua layanan yang diberikan untuk tujuan
apapun, yang menggunakan sebahagian dari fasilitas sistem jaringan
Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara pribadi adalah
dilarang. Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial
pribadi yang diperoleh selain kompensasi yang diberikan oleh
Universitas, maka kegiatan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh
izin resmi dari Universitas.<br />
<br />
Pelanggaran terhadap Kode Etik Teknologi Informasi ini akan diselesaikan
melalui proses disipliner (tata tertib) standar oleh otoritas
disipliner yang sah sebagaimana diatur di dalam peraturan-peraturan yang
dikeluarkan oleh Universitas tentang disiplin mahasiswa, dosen dan
karyawan. PSI dapat mengambil tindakan yang bersifat segera untuk
melindungi keamanan data dan informasi, integritas sistem, dan
keberlanjutan operasional sistem jaringan.<br />
<br />
Setiap mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari
komunitas akademik dapat memberikan pandangan dan saran terhadap kode
etik ini baik secara individu maupun secara kolektif demi
terselenggaranya pelayanan sistem informasi dan sistem jaringan terpadu
Universitas yang baik. PSI akan melakukan evaluasi, menampung berbagai
pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang perlu dilakukan terhadap
kode etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.<br />
<br />
<br />
<br />
B. Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI )<br />
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai
prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional
sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.<br />
<br />
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa
hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang
dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).<br />
<br />
<br />
C. Kode Etik Pengguna Internet<br />
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:<br />
<br />
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung
berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.<br />
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi
menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras
(SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan,
penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan,
kelompok/ lembaga/ institusi lain.<br />
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi
untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia
dan ketentuan internasional umumnya.<br />
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.<br />
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan
informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking
dan cracking.<br />
Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara
atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri
harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan
bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan
serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul
karenanya.<br />
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.<br />
Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat
internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/
isi situsnya.<br />
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.<br />
<br />
<br />
<br />
D. Etika Programmer<br />
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:<br />
<br />
Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.<br />
Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.<br />
Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.<br />
Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.<br />
Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.<br />
Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.<br />
Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.<br />
Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer
lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.<br />
Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.<br />
Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.<br />
Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.<br />
Tidak boleh mempermalukan profesinya.<br />
Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.<br />
Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya
programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.<br />
Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.<br />
<br />
<br />
<br />
Nah, setelah penjelasan di atas, semoga Profesi / Pekerjaan kita bisa
menuntun kita untuk bertanggung jawab dalam menjalankan tugas kita </div>
PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-14653931595013165502011-12-09T09:19:00.000+07:002012-11-22T12:53:09.589+07:00Jadwal Ulangan Umum Semester Ganjil<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHzynCyqq4wN5oSF_NSUYCYRpZwAqmBrtCMHALUliyDhRZLlpZtRR8W1XYF731FZOx6zGFjkRbpbjUkRLGA_zj7kE_dGUla8JJ170J-UTVqPoW1WYDNCa5hQ6M2SFppTAxyH4cjOoebf8/s1600/untitled.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="308" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHzynCyqq4wN5oSF_NSUYCYRpZwAqmBrtCMHALUliyDhRZLlpZtRR8W1XYF731FZOx6zGFjkRbpbjUkRLGA_zj7kE_dGUla8JJ170J-UTVqPoW1WYDNCa5hQ6M2SFppTAxyH4cjOoebf8/s320/untitled.JPG" width="320" /></a></div>
Berikut adalah Jadwal Ulangan Umum Semester Ganjil Kels VII, VIII, IX. Tahun Pelajaran 2011 / 2012.PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-71960670302620206422011-06-15T13:08:00.001+07:002012-11-05T13:56:26.378+07:00Langkah - langkah PPDB dari Siswa SD ke SMPBerikut adalah langkah yang harus dilakukan Peserta Didik Baru dalam proses penerimaan peserta didik baru. semoga bermanfaat.....<br />
<br />
<br />
<object data="http://viewer.docstoc.com/" height="600" id="_ds_81759962" name="_ds_81759962" type="application/x-shockwave-flash" width="450"> <param name="FlashVars" value="doc_id=81759962&mem_id=13133678&doc_type=doc&fullscreen=0&showrelated=0&showotherdocs=0&showstats=0 "/><param name="movie" value="http://viewer.docstoc.com/" /><param name="allowScriptAccess" value="always" /><param name="allowFullScreen" value="true" /></object> <br />
<script type="text/javascript">
var docstoc_docid="81759962";var docstoc_title="ppdb";var docstoc_urltitle="ppdb";
</script><script src="http://i.docstoccdn.com/js/check-flash.js" type="text/javascript">
</script><span style="font-size: xx-small;"><a href="http://www.docstoc.com/docs/81759962/ppdb"> ppdb</a> - </span>PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-89003662743945796392011-06-10T07:07:00.001+07:002011-12-14T11:22:30.003+07:00Buku Tamu Alumni SMP Negeri 105 Jakarta<iframe frameborder="0" height="1000" marginheight="0" marginwidth="0" src="https://spreadsheets.google.com/embeddedform?formkey=dGxhd1h3STkxUkhULTlaX2pQVEJISXc6MQ" width="440">&amp;lt;p&amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;lt;p&amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;p&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;Loading...&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;/p&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;lt;/p&amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;lt;/p&amp;gt;</iframe>PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-90228883925773583212011-05-31T14:41:00.003+07:002011-05-31T14:52:44.057+07:00Pengumuman.........!!<span id="goog_1275019405"></span><span id="goog_1275019406"></span><a href="http://www.blogger.com/"></a>Diberitahukan kepada siswa kelas Sembilan ( 9 ) SMPN 105 JAKARTA Tahun Pelajaran 2010/2011, apabila ada NAMA SISWA yang salah penulisannya maka diharapkan untuk mengkonfirmasi di TU SMPN 105 secepatnya, paling lambat hari rabu 01 juni 2011. tq.<br />
dan untuk melihat hasil ujian nasional kelas 9 tahun pelajaran 2010/2011,siswa bisa melihatnya langsung melalui situs dibawah ini dengan memasukan no peserta dan tanggal lahir. <a href="http://www.blogger.com/%3Ca%20href=%22http://smpdki.info/%22%3E%3C/a%3E">http://smpdki.info</a>PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-82300035394804885062011-04-27T13:00:00.001+07:002011-04-27T13:20:21.550+07:00Jadwal Ulangan Kenaikan Kelas untuk Kelas VII dan VIII<object data="http://viewer.docstoc.com/" height="450" id="_ds_78016390" name="_ds_78016390" type="application/x-shockwave-flash" width="470"> <param name="FlashVars" value="doc_id=78016390&mem_id=13133678&doc_type=doc&fullscreen=0&showrelated=0&showotherdocs=0&showstats=0 "/><param name="movie" value="http://viewer.docstoc.com/" /><param name="allowScriptAccess" value="always" /><param name="allowFullScreen" value="true" /></object> <br />
<script type="text/javascript">
var docstoc_docid="78016390";var docstoc_title="kenaikan kelas";var docstoc_urltitle="kenaikan kelas";
</script><script src="http://i.docstoccdn.com/js/check-flash.js" type="text/javascript">
</script><span style="font-size: xx-small;"><a href="http://www.docstoc.com/docs/78016390/kenaikan%20kelas"> kenaikan kelas</a> - </span>PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-65772167849183059882011-04-26T15:43:00.000+07:002011-04-27T13:15:38.620+07:00<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="text-align: center;"><br />
</div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><b><span lang="FI" style="font-family: Algerian; font-size: 16pt;">VISI</span></b></div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><br />
</div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><span lang="FI" style="font-family: "Arial Narrow";">Menjadikan SMPN 105 Jakarta sebagai Sekolah Kebanggaan, mengedepankan pembinaan akhlaq mulia, berprestasi dan berwawasan lingkungan.</span></div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><br />
</div><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"></div><div class="MsoNormal" style="text-align: center;"><b><span lang="SV" style="font-family: Algerian; font-size: 16pt;">MISI</span></b></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><ol start="1" style="margin-top: 0cm;" type="1"><li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="SV" style="font-family: "Arial Narrow";">Melaksanakan pembelajaran yang efektif bagi semua guru dan siswa</span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="SV" style="font-family: "Arial Narrow";">Menumbuhkan semangat keunggulan akademik dalam berkarya</span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="SV" style="font-family: "Arial Narrow";">Memotivasi siswa dalam mengembangkan potensi diri untuk berprestasi</span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="SV" style="font-family: "Arial Narrow";">Menumbuhkan masyarakat sekolah akan kecintaaannya terhadap lingkungan</span></li>
</ol><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><br />
</div></div>PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-43270086101444186902011-04-26T13:03:00.002+07:002011-04-27T13:14:43.284+07:00Daftar Isi<div id="cl_option">Loading... </div><div id="cl_content_list"></div><script type="text/javascript">
var jumlah_kata_dalam_ringkasan = 200;
</script><br />
<script src="http://copycat91.googlecode.com/svn/trunk/contentlist.js">
</script><br />
<script src="http://smpn105.blogspot.com/feeds/posts/default?alt=json-in-script&callback=onLoadFeed&max-results=500">
</script><br />
<br />
<div style="text-align:right; font-size:80%">Re-published by: <a href="http://smpn105.blogspot.com"> Blog kamu </a><br />
</div>PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-92022973406639904182011-04-12T09:43:00.000+07:002011-04-12T09:43:16.744+07:00<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div style="background-color: #76a5af; border: 1px solid rgb(204, 204, 204); color: #f1c232; display: block; padding: 15px; text-align: center;"><b><a href="http://smpn105.blogspot.com/">Profil Sekolah</a></b></div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin: 14.4pt 0cm 7.2pt; text-align: center;"><a href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=1837507453346658539&postID=9202297340663990418" name="_Toc124480290"><b><span lang="SV" style="font-family: "Berlin Sans FB"; font-size: 14pt; line-height: 150%;"></span></b></a><b><span lang="SV" style="font-family: "Berlin Sans FB"; font-size: 14pt; line-height: 150%;"></span></b></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="SV" style="font-family: "Berlin Sans FB"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">1. Nama Sekolah : SMP NEGERI 105</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="SV" style="font-family: "Berlin Sans FB"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">2. No. Statistik Sekolah : 201016205071</span><br />
<span lang="SV" style="font-family: "Berlin Sans FB"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">3. NPSN : 20101556</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="PT-BR" style="font-family: "Berlin Sans FB"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">4. Akreditasi Sekolah : A </span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="FI" style="font-family: "Berlin Sans FB"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">5. Alamat Sekolah : Jln.Raya Kembangan Selatan</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="FI" style="font-family: "Berlin Sans FB"; font-size: 10pt; line-height: 150%;"> : Kec. Kembangan Kel. Kembangan Selatan</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><span lang="FI" style="font-family: "Berlin Sans FB"; font-size: 10pt; line-height: 150%;"> : Jakarta Barat 11610</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="FI" style="font-family: "Berlin Sans FB"; font-size: 10pt; line-height: 150%;"> : (Propinsi) DKI Jakarta</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="FI" style="font-family: "Berlin Sans FB"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">6. Telepon/Fax : 021.70615573 , 021.58901059/ fax (</span><span lang="FI" style="font-family: "Berlin Sans FB"; font-size: 10pt; line-height: 150%;"> 021.58901059)</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="FI" style="font-family: "Berlin Sans FB"; font-size: 10pt; line-height: 150%;">7. Status Sekolah : Negeri</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="FI" style="font-family: "Berlin Sans FB"; font-size: 10pt; line-height: 150%;"><br />
</span></div></div></div>PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-82003227918471841992011-04-09T10:59:00.001+07:002011-04-09T10:59:34.613+07:00Daftar Peserta Sertifikasi Tahun 2011<object id="_ds_75769294" name="_ds_75769294" width="500" height="350" type="application/x-shockwave-flash" data="http://viewer.docstoc.com/"> <param name="FlashVars" value="doc_id=75769294&mem_id=13373999&doc_type=pdf&fullscreen=0&showrelated=0&showotherdocs=0&showstats=0 "/><param name="movie" value="http://viewer.docstoc.com/" /><param name="allowScriptAccess" value="always" /><param name="allowFullScreen" value="true" /></object> <br />
<script type="text/javascript">var docstoc_docid="75769294";var docstoc_title="";var docstoc_urltitle="";</script><script type="text/javascript" src="http://i.docstoccdn.com/js/check-flash.js"></script><font size="1"><a href="http://www.docstoc.com/docs/75769294/"> </a> - </font>PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-43202422236345962352011-04-09T10:44:00.003+07:002011-04-09T10:45:25.276+07:00Salinan Surat Pemberitahuan Sertifikasi<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><object id="_ds_75768891" name="_ds_75768891" width="500" height="350" type="application/x-shockwave-flash" data="http://viewer.docstoc.com/"> <param name="FlashVars" value="doc_id=75768891&mem_id=13373999&doc_type=doc&fullscreen=0&showrelated=0&showotherdocs=0&showstats=0 "/><param name="movie" value="http://viewer.docstoc.com/" /><param name="allowScriptAccess" value="always" /><param name="allowFullScreen" value="true" /></object> <br />
<script type="text/javascript">var docstoc_docid="75768891";var docstoc_title="";var docstoc_urltitle="";</script><script type="text/javascript" src="http://i.docstoccdn.com/js/check-flash.js"></script><font size="1"><a href="http://www.docstoc.com/docs/75768891/"> </a> - </font> <br />
</div>PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-75037376678244573362011-04-09T10:29:00.002+07:002011-04-09T10:30:33.471+07:00Daftar Peserta yang Nilai US nya Masih Bermasalah<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><object data="http://viewer.docstoc.com/" height="350" id="_ds_75766078" name="_ds_75766078" type="application/x-shockwave-flash" width="500"> <param name="FlashVars" value="doc_id=75766078&mem_id=13178093&doc_type=pdf&fullscreen=0&showrelated=0&showotherdocs=0&showstats=0 "/><param name="movie" value="http://viewer.docstoc.com/" /><param name="allowScriptAccess" value="always" /><param name="allowFullScreen" value="true" /></object> <br />
<script type="text/javascript">
var docstoc_docid="75766078";var docstoc_title="";var docstoc_urltitle="";
</script><script src="http://i.docstoccdn.com/js/check-flash.js" type="text/javascript">
</script><span style="font-size: xx-small;"><a href="http://www.docstoc.com/docs/75766078/"> </a> - </span></div>PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-82065100675120922822011-04-07T10:00:00.003+07:002011-04-07T10:04:03.957+07:00<object id="_ds_75527845" name="_ds_75527845" width="500" height="250" type="application/x-shockwave-flash" data="http://viewer.docstoc.com/"> <param name="FlashVars" value="doc_id=75527845&mem_id=13178093&doc_type=xls&fullscreen=0&showrelated=0&showotherdocs=0&showstats=0 "/><param name="movie" value="http://viewer.docstoc.com/" /><param name="allowScriptAccess" value="always" /><param name="allowFullScreen" value="true" /></object> <br />
<script type="text/javascript">var docstoc_docid="75527845";var docstoc_title="pengawas ruang";var docstoc_urltitle="pengawas ruang";</script><script type="text/javascript" src="http://i.docstoccdn.com/js/check-flash.js"></script><font size="1"><a href="http://www.docstoc.com/docs/75527845/pengawas ruang"> pengawas ruang</a> - </font> <br />
<br />
==Sanggar Kembangan==PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-63663184784331843982011-04-04T11:26:00.003+07:002011-04-04T11:27:07.375+07:00Jadwal Pendalaman Materi<object id="_ds_75311566" name="_ds_75311566" width="450" height="300" type="application/x-shockwave-flash" data="http://viewer.docstoc.com/"> <param name="FlashVars" value="doc_id=75311566&mem_id=13178093&doc_type=pdf&fullscreen=0&showrelated=0&showotherdocs=0&showstats=0 "/><param name="movie" value="http://viewer.docstoc.com/" /><param name="allowScriptAccess" value="always" /><param name="allowFullScreen" value="true" /></object> <br />
<script type="text/javascript">var docstoc_docid="75311566";var docstoc_title="Jadwal PM Pelajaran UN Klas 9.4april2011";var docstoc_urltitle="Jadwal PM Pelajaran UN Klas 9.4april2011";</script><script type="text/javascript" src="http://i.docstoccdn.com/js/check-flash.js"></script><font size="1"><a href="http://www.docstoc.com/docs/75311566/Jadwal PM Pelajaran UN Klas 9.4april2011"> Jadwal PM Pelajaran UN Klas 9.4april2011</a> - </font>PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-50548233268824903112011-04-04T11:01:00.000+07:002011-04-04T11:59:42.773+07:00<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">Cara menambahkan akun facebook ke blog seperti yang ada pada sidebar blog saya ini sebenarnya sangat mudah, langsung saja ikuti caranya..<br />
<span class="fullpost"> <br />
1. pertama masuk ke akun facebook anda<br />
2. kemudian masuk halaman profil anda<br />
3. lihat di samping sebelah kiri profil anda dan klik kata buat lencana profil <br />
4. lalu pilih tampilan lencana fb anda yang ingin di tempatkan di blog<br />
5. setelah itu copy kode html yang di sediakan<br />
6. kemudian masuk ke blogger-rancangan-tambah gadget- dan pilih tambahkan kode html.<br />
7. paste kode yang tadi anda copy<br />
8. klik simpan. selesai</span></div>PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-16675906765643461662011-04-04T11:00:00.012+07:002012-12-07T09:18:55.961+07:00Download<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<ul style="color: red; text-align: left;">
<li><a href="http://smpn105.blogspot.com/2011/04/jadwal-pendalaman-materi.html">Jadwal Pendalaman Materi</a> </li>
<li><a href="http://smpn105.blogspot.com/2011/04/var-docstocdocid75766078var.html">Daftar Siswa yang NIlai US nya masih bermasalah</a> </li>
<li><a href="http://smpn105.blogspot.com/2011/04/salinan-surat-pemberitahuan-sertifikasi.html">Salinan Pemberitahuan Peringkat Sertifikasi </a></li>
<li><a href="http://smpn105.blogspot.com/2011/04/daftar-peserta-sertifikasi-tahun-2011.html">Daftar Peseta Sertifikasi Tahun 2011</a> </li>
<li><a href="http://smpn105.blogspot.com/2011/04/var-docstocdocid78016390var.html">Jadwal Ujian Kelas VII dan VIII</a> </li>
<li><a href="http://smpn105.blogspot.com/2011/03/nomor-induk-siswa-nasional-kelas-ix.html">NISN Kelas IX tahun 2010/2011</a> </li>
<li><a href="https://www.dropbox.com/s/s0vzt3nlhdhuej2/UAS%20MTK.doc" rel="nofollow" target="_blank">Soal UAS MTK</a></li>
<li><a href="https://www.dropbox.com/s/s0vzt3nlhdhuej2/UAS%20MTK.doc" target="_blank">Tes</a> </li>
</ul>
</div>
PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-19793185278055813862011-03-29T14:49:00.001+07:002011-04-29T14:52:00.127+07:00Nomor induk siswa nasional kelas IX tahun 2010/2011<object id="_ds_78215907" name="_ds_78215907" width="470" height="550" type="application/x-shockwave-flash" data="http://viewer.docstoc.com/"> <param name="FlashVars" value="doc_id=78215907&mem_id=13133678&doc_type=xls&fullscreen=0&showrelated=0&showotherdocs=0&showstats=0 "/><param name="movie" value="http://viewer.docstoc.com/" /><param name="allowScriptAccess" value="always" /><param name="allowFullScreen" value="true" /></object> <br />
<script type="text/javascript">var docstoc_docid="78215907";var docstoc_title="Book1";var docstoc_urltitle="Book1";</script><script type="text/javascript" src="http://i.docstoccdn.com/js/check-flash.js"></script><font size="1"><a href="http://www.docstoc.com/docs/78215907/Book1"> Book1</a> - </font>PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-38359719493969198072011-01-14T09:06:00.000+07:002011-05-14T09:47:02.866+07:00Buku Tamu Alumni SMP Negeri 105 Jakarta<iframe frameborder="0" height="800" marginheight="0" marginwidth="0" src="https://spreadsheets.google.com/embeddedform?formkey=dGxhd1h3STkxUkhULTlaX2pQVEJISXc6MQ" width="490">&amp;lt;p&amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;lt;p&amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;p&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;p&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;Memuat...&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;/p&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;lt;/p&amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;amp;amp;amp;amp;lt;/p&amp;amp;amp;amp;amp;gt;&amp;lt;/p&amp;gt;</iframe>PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-89797726959129946682010-12-01T08:37:00.006+07:002010-12-01T09:09:16.736+07:00<h3 class="post-title entry-title"><a href="http://smpn105.blogspot.com/">Trik mengecek tagihan internet</a> </h3><div class="post-header"></div><div style="text-align: justify;"><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjH7Juh1HE8pAmEpPG18OUFJStnsW4aONyw5kA9pQUmY1e7LHz7plqeWlvtPFGUDSfNs1CDTiLCoKC9dG1tvjZANn_AQaIjcuwnPHAMvtyR-zmfoN0AUdzJk0alTVAwEhNGfyoWAKqGk7o/s1600/d.jpg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjH7Juh1HE8pAmEpPG18OUFJStnsW4aONyw5kA9pQUmY1e7LHz7plqeWlvtPFGUDSfNs1CDTiLCoKC9dG1tvjZANn_AQaIjcuwnPHAMvtyR-zmfoN0AUdzJk0alTVAwEhNGfyoWAKqGk7o/s320/d.jpg" /></a></div>bagi anda yang merasa pemakaian listrik yang sudah sangat efisien namun tagihannya cukup besar boleh saja anda merasa curiga atau perlu anda cek langsung di billing PLN langsung agar tidak di permainkan harga karena ketidak tahuan kita. anda bisa langsung melihat info tagihan anda dengan cara sebagai berikut </div><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"> 1. masuk ke alamat billing PLN klik saja <a href="http://202.162.217.251/info_billing/index.php"><b>disini</b></a> </span><br />
<span class="fullpost">2. kemudian akan muncul kotak billing PLN </span><br />
<span class="fullpost"> 3. isikan pada billing tersebut 12 kode id yang ada di kertas rekening anda </span><br />
<span class="fullpost">4. klik cek tagihan</span><br />
<span class="fullpost"> 5. maka akan keluar laporan tagihan pembayaran listrik anda<a href="http://blogndine.co.cc/">.</a> </span></div>PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-78617671728927917362010-11-25T11:49:00.003+07:002010-11-29T13:10:31.628+07:00<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrccrYc62Df8jXXH93nm021QM3UJCCQw9bINhNYrjFt0srH9N9JlawbhaI16nM289neif3FghyBQG2Kqt8Rg5Zb1v_ER9SReNEFBz2I4fWsB0RTJYvQTsDpAc_RC0nc9LmO7LC2MwWUW0/s1600/IMG_0656.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="156" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrccrYc62Df8jXXH93nm021QM3UJCCQw9bINhNYrjFt0srH9N9JlawbhaI16nM289neif3FghyBQG2Kqt8Rg5Zb1v_ER9SReNEFBz2I4fWsB0RTJYvQTsDpAc_RC0nc9LmO7LC2MwWUW0/s200/IMG_0656.JPG" width="200" /></a></div><br />
<b style="color: blue;">HUT PGRI KE-65</b><br />
<br />
SMP Negeri 105 Jakarta<br />
Hari Kamis, 25 Nopember 2010<br />
<br />
Pemimpin Upacara : Jana, S.Pd<br />
<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
<div style="text-align: center;"><span style="font-size: small;"><b>Mars PGRI</b></span></div><div style="text-align: center;"><span style="font-size: small;">(P. Endropranoto)</span></div><div style="text-align: center;"><br />
</div><div style="text-align: center;"><span style="font-size: small;">PGRI abadi<br />
tetap mempersatukan diri<br />
Dengan nama nan sentosa<br />
lahir negara kita</span></div><div style="text-align: center;"><span style="font-size: small;">Wahai kaum guru semua<br />
bangunkan rakyat dari g’lita<br />
Kita lah penyuluh bangsa<br />
pembimbing melangkah ke muka</span></div><div style="text-align: center;"><span style="font-size: small;">Insyaflah ‘kan kewajiban kita<br />
mendidik mengajar putri putra<br />
Kita lah pembangun jiwa<br />
pencipta kekuatan negara</span></div><div style="text-align: center;"><span style="font-size: small;"><span lang="SV">PGRI abadi<br />
bernaung di bawah sang panji<br />
Sinar surya nan merata<br />
anggotanya bersama</span></span></div><div style="text-align: center;"><span style="font-size: small;"><span lang="SV">Wahai kaum guru semua<br />
bangunkan rakyat dari g’lita<br />
Kita lah penyuluh bangsa<br />
pembimbing melangkah ke muka</span></span></div><div style="text-align: center;"><span style="font-size: small;"><span lang="SV">Insyaflah ‘kan kewajiban kita<br />
mendidikan mengajar putri putra<br />
Kita lah pembangun jiwa<br />
pencipta kekuatan negara</span></span></div><div style="text-align: left;"></div><div style="text-align: left;"></div><div style="text-align: left;"></div>PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1837507453346658539.post-28497123430377949952001-04-07T07:37:00.000+07:002011-04-07T07:43:46.367+07:00<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">Berikut ini jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta, baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) tahun pelajaran 2011-2012<br />
<br />
<br />
</div>PIYUL_ANDRIEhttp://www.blogger.com/profile/09886627770081697496noreply@blogger.com0