Beberapa contoh Pelanggaran Piracy
Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan
software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3,
MP4, WAV dll).
Keuntungan -> Biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah
Kerugian ->Merugikan pemilik hak cipta (royalti)
Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.
Solusi -> gunakan software aplikasi open source, Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal
Alasan pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
Cyber Crime (Pembajakan Software)
Pendahuluan Cybercrime
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya
menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan
efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau,
cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak
hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon
tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga
mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang
baru “mengetuk pintu” (port scanning) komputer anda, apakah sudah dapat
dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas
ketidak-nyamanan (inconvenience) saja? Bagaimana pendapat anda tentang
penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi
cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau
menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan
yang harus kita jawab.Macam-macam Cybercrime
• Financial-Fraud
cheating,, credit card frauds, money laundering
• Cyber Pornography
Human trafficking, paedophiles,, dll
• Penjualan barang barang ilegal
lelang cocaine,, senjata,, bomb,, dll
• Online Gambling
Haram pada daerah tertentu, money laundering
• Intellectual Property Crima
Pembajakan software
Pelanggaran trademark
Pencurian source code program
• Email Spoofing
Potensi konflik
Penyerangan terhadap reputasi
• Forgery (Pemalsuan):
uang, perangko, materai, stempel
Tanda-tangan (termasuk spoofing)
• Cyber-Defamatory (Pemfitnahan):
Penyebaran fakta palsu melalui email
Analisis yang memutarbalikkan fakta di Blog
• Cyber-Stalking
Meneror seseorang dengan email, chat, forum
Salah satu kasus nya adalah Pembajakan software / software piracy yang termasuk dalam Intellectual Property Crima.
Pendahuluan Pembajakan software
Pembajakan piranti lunak atau yang lebih dikenal dengan istilah software
di Indonesia saat ini sudah sangat memperihatikan sekali. Dengan
mudahnya software-software bisa didapatkan saat ini. Mulai dari dijual
secara terbuka di pusat-pusat perbelanjaan (mall), pusat penjualan
komputer, internet sampai pada pedagang kaki lima dipinggir-pingir
jalan.
Sebagai bangsa Indonesia merasa malu dengan predikat yang disandang oleh
bangsa ini, dimana negara kita ini termasuk sebagai salah satu negara
yang memiliki predikat buruk berkaitan pembajakan software.
Sampai-sampai terkadang software baru yang belum resmi diluncurkan di
negara asalnya, tetapai di negara kita versi bajakannya (full verision)
sudah beredar dan dapat dibeli dengan harga yang relatif murah, yaitu
antara Rp. 20.000 s/d Rp. 25.000,- per CD.
Dari 108 negara yang disurvei International Data Corp (IDC), tercatat
ada 67 negara yang tingkat pembajakannya turun dengan kisaran 1-7
persen. Penurunan paling tajam diraih Rusia, sementara 11 negara lainnya
tingkat pembajakannya naik. Sisanya tercatat tidak mengalami perubahan
(prosentasenya tetap).
Rata-rata tingkat pembajakan secara global meningkat menjadi 38% pada
2007, sementara pada 2006 hanya 35%. Demikian halnya dengan nilai
kerugian yang secara global meningkat dari US$ 40 miliar pada 2006
menjadi US$ 48 miliar pada 2007.
Armenia didaulat sebagai negara dengan tingkat pembajakan terbesar
dengan prosentase 93%, menyusul Armenia, Bangladesh dan Azerbaijan
dengan prosentase 92%. Di lain sisi, negara adidaya Amerika Serikat (AS)
tercatat sebagai negara yang tingkat pembajakannya paling rendah dengan
prosentase 20%.
Berikut daftar lengkap 5 negara pembajak terbesar:
1. Armenia (93%)
2. Bangladesh (92%)
3. Azerbaizan (92%)
4. Moldova (92%)
5. Zimbabwe (91%)
Daftar lengkap 5 negara pembajak terendah:
1. Amerika Serikat (20%)
2. Luxemburg (21%)
3. New Zeland (22%)
4. Jepang (23%)
5. Austria (25%)
Indonesia menduduki peringkat ke 12 dari 108 negara dalam hasil studi
internasional data perusahaan tentang pembajakan software atau piranti
lunak di dunia.
“Posisi 12 ini menunjukan bahwa pembajakan software di Indonesia telah
mengalami penurunan sebanyak satu persen,” kata Donni A.Sheyoputra
perwakilan bussiness software alliance di Indonesia saat konferensi pers
seusai pembukaan seminar tentang pembajakan software di kantor U.S
Foreign Commercial Service di Gedung Metropolitan II Jakarta.
Sebelumnya Indonesia menduduki posisi delapan, yang artinya Indonesia
adalah 10 besar negara pembajak software di dunia. Turunnya tingkat
pembajakan software di Indonesia pada tahun 2007 lalu paling tidak telah
meningkatkan kepercayaan investor asing untuk kembali menanamkan
modalnya di Indonesia.
“Sebelumnya jumlah kerugian akibat pembajakan di Indonesia mencapai US$
411 juta. Sebab pada tahun 2007 84 persen software di Indonesia
bajakan,” kata Donni.
Sementara itu wakil Duta Besar Amerika John A. Heffrern dalam pidatonya
menyatakan di tingkat global kerugian akibat pembajakan mencapai US$ 500
miliar. “Dalam bidang software, kerugian akibat pembajakan mencapai
ratusan juta dollar,” kata John.
Dia juga menegaskan pembajakan hak kekayaan interlektual dalam bidang
apapun membawa dampak serius bagi iklim investasi, perekonomian dan
industri.
Jenis-jenis Pembajakan Software yang Sering Dilakukan
1. Hardisk Loading
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Hardisk Loading adalah
pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer
yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi
software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli
oleh pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat
komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk
system operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual
komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer).
2. Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah
pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang
mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya
software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan
lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari jumlah
lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut. Misalnya, suatu perusahaan
perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi
produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli
lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang
mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk
menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataanya,
“PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit
komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit
komputer. “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut telahymelakukan
pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan software) dengan kategori Under
Licensing untuk 15 unit computer yang dugunakan, yaitu dengan
menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.
3. Conterfeiting
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Conterfeiting adalah
pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat
software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk
(Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk
aslinya. Seperti CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.
4. Mischanneling
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Mischanneling adalah
pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yan
menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih
murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih
(revenue) dari hasil penjuala software tersebut. Sebagai contoh misalnya
Kampus BSI, bekerjasama dengan pihak Microsoft Indonesia untuk membeli
lisensi produk Microsoft (Misalnya : Microsoft Windows Server 2003 = 10
Lisensi, Microsoft Windows XP Profesional = 100 Lisensi dan Minrosoft
Office 2003 Enterprise Editions = 100 Lisensi). Karena Kampus Bina
Sarana Informatika merupakan salah satu instrukusi pendidikan (kampus),
maka pihak Kampus Bina Sarana Informatika mendapatkan harga khusus dari
Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi (Academic License) atau bisa
disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah untuk pembelian
lisensi produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus Bina Sarana
Informatika hanya membayar sebesar $ 2 / Lisensi. Kemudian untuk
mendapatkan untung, melalui koperasi mahaiswa atau koperasi karyawannya
pihak Kampus BSI menjual ke suatu perusahan software Windows XP
Profesional berikut dengan lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja
perusahaan itu adalah “PT. Perusahan Lain”. Pihak Kampus BSI menjual
software tersebut dengan harga $ 5 / Lisensi. Padahal secara resmi kalau
pihak “PT. Perusahan Lain” untuk membeli satu lisensi produk software
Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $ 8 / Lisensi.
5. End user copying
Jenis pembajakan software yang tergolong pada End user copying adalah
pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi
yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi
software tersebiut dipasang (install) pada sejumlah komputer.
6. Internet
Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media
internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi
(bajakan), seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll
dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).
Penyebab Pembajakan Software
Tidak bisa kita pungkiri, hidup di era globalisasi dengan kehidupan yang
serba modern serba digital kita tidak bisa lepas dari alat-alat
teknologi yang serba modern, sebut saja komputer.
Komputer di era yang serba modern ini memiliki peranan-peranan yang
penting untuk membantu kegiatan kita sehari-hari dalam menyelasaikan
tugas-tugas yang dibuat dengan menggunakan teknologi digital.
Di negara kita Indonesia, banyak sekali pengguna komputer, seperti
pelajar, pekerja kantoran, bahkan ibu-ibu rumah tangga pun tidak lepas
dari komputer.
Komputer dalam menjalankan perananya, membutuhkan perangkat
software(perangkat lunak) agar dapat dijalankan oleh penggunanya, apa
itu software? Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data
elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang
disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan
menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah
suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.
Peranan software sangatlah penting bagi para pengguna komputer, software
di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu, dari yang
bayar sampai yang gratis, beraneka macam pilihan diberikan kepada
pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan,
tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya
identik dengan harga yang mahal, sedangkan yang palsu tentu kebalikan
dari yang asli dari sisi harganya yang lebih murah, ada yang gratis
kenapa harus yang berbayar, itulah opini-opini yang sering muncul di
masyarakat kita, tentunya kita bisa mengetahui bahwa yang palsu tentu
ada unsur penjiplakan dari yang asli atau sering disebut pembajakan, apa
itu pembajakan? menurut BSA (Business Software Alliance) Pembajakan
piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas
piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan
dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan
beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.
Pembajakan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi bagi pengguna komputer
di negeri kita ini, karena banyaknya permintaan software maka semakin
banyak pula pembajakan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna komputer,
walaupun ada juga pengguna komputer yang menggunakan software yang asli.
Banyaknya pengguna komputer yang didominasi oleh semua kalangan
masyarakat di negara kita, menyebabkan komputer menjadi barang yang
sudah tidak asing lagi di masyarakat kita.
Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan untuk menggunakan komputer
banyak masyarakat kita membeli software bajakan, kenapa? karena harga
software yang asli yang begitu mahal Untuk perbandingan, harga lisensi
Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita
beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor
mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang
harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta
rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk
program-program aplikasi lainnya, itulah penyebab mengapa banyak
masyarakat kita menggunakan software bajakan, disamping harganya yang
jauh relatif murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi
sebagaimana mestinya yang asli.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan membeli
software yang sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini
tidak akan maju dalam bidang teknologi khususnya komputer, yang
memerlukan biaya yang sangat mahal untuk dapat membelinya.
Mungkin jika negara kita ini sudah mapan, tingkat ekonomi di masyarakat
sudah tinggi, tidak ada kemiskinan, penggunaan software yang asli bisa
diharuskan untuk memenuhi kebutuhan penggunaan komputer tersebut,
sehingga tidak ada lagi pembajakan-pembajakan di negara kita tercinta,
dengan begitu kehidupan masyarakat kita ini menjadi semakin menghargai
ciptaan-ciptaan orang dengan tidak membajaknya.
POSISI INDONESIA KINI BERADA DI URUTAN KEDELAPAN NEGARA DENGAN TINGKAT PEMBAJAKAN TERTINGGI DI DUNIA
Pasar komputer di Indonesia boleh jadi begitu bergairah. Tahun ini saja
diprediksi akan ada sekitar 5 juta unit komputer yang bakal diserap
pasar.
Masalahnya, semakin tingginya angka penetrasi komputer rupanya berdampak
pula pada angka pembajakan peranti lunak. Berdasarkan riset IDC dan
Business Software Alliance (BSA), pada 2009, angka pembajakan pn ani i
lunak di Indonesia kembali naik. Pembajakan peranti lunak di sini
dibatasi dalam hal penginstalan peranti lunak tanpa lisensi pada
komputer pribadi. Pada 2008, persentase pembajakan peranti lunak di
Indonesia mencapai 85 persen.
“Artinya, dari 100 komputer, ditemukan 85 komputer yang menginstal
software tanpa lisensi,” kata Donny A. Sheyoputra, perwakilan BSA, di
Jakarta pada pekan lalu. Pada” 2009, angka itu mening-kat lagi.
Persentasenya mencapai 85 ponen. Posisi Indonesia kini berada di mi utan
kedelapan negara dengan tingkat pembajakan tertinggi di dunia. Urutan
pertama ditempati Georgia, dengan persentase 95 persen.Padahal angka
pembajakan di Asia-Pasifik justru menurun. BSA dan IDC menemukan bahwa
persentase pembajakan pada 2009 turun menjadi 59 persen dari 61 persen
pada 2008.
Peningkatan angka pembajakan ini memang terjadi di 19 negara, dari 111
negara yang disurvei oleh IDC dan BSA. Indonesia termasuk di antaranya.
Meski jumlahnya sedikit, peningkatan di 19 negara malah ikut mendongkrak
persentase pembajakan secara global.Sementara pada 2008 persentase
pembajakan 41 persen, pada 2009 justin naik menjadi 43 persen. “Ini
dipicu oleh kenaikan yang tinggi pada empat negara yang termasuk pasar
komputerterbesar, yaitu Brasil, India, dan Cina,” kata Donny.Peningkaian
pembajakan Indonesia ini, menurut Donny, adalah hal yang
memprihatinkan. Apalagi bila ditilik angka kerugian yang diderita para
pengembang peranti lunak yang sangat besar bila dibanding pada 2008.
Sementara pada 2008 nilai kerugian yang dialami sekitar USS 544 ribu,
pada 2009 angkanya meloncat ke USS 886 ribu, “ini wajar karena bukan
cuma jumlah komputer yang naik, tapi juga jumlah software bertambah,
sehingga nilai kerugian juga meningkat,” kala Donny.Menghadapi persoalan
ini. Jeffrey J. Haixlee, Vice President and Regional Director IDC
Asia-Pasifik, menyarankan pemerintah Indonesia agar meningkatkan
perhatian publik soal pembajakan. “Konsumen harus disadarkan soal
pentingnya penggunaan software asli,” katanya melalui sambungan telepon
internasional dari Singapura.
Adapun Donny mengatakan kenaikan angka pembajakan memang tak bisa
dilepaskan dari angka penetrasi komputer ke pasar. Selain itu, ia
menilai, selama masih ada banyak pusat penjualan peranti lunak bajakan,
selama itu ] mla pembajakan tak bisa diberantas.”Pusat-pusat belanja
sebaiknya mengingatkan tenant-nya untuk tidak menjual barang-barang
bajakan karena itu sama saja dengan membiarkan orang membuka gerai
narkoba yang memang dilarang,” kata Donny.
Penyebab Pembajakan Software
Tidak bisa kita pungkiri, hidup di era globalisasi dengan kehidupan yang
serba modern serba digital kita tidak bisa lepas dari alat-alat
teknologi yang serba modern, sebut saja komputer.
Komputer di era yang serba modern ini memiliki peranan-peranan yang
penting untuk membantu kegiatan kita sehari-hari dalam menyelasaikan
tugas-tugas yang dibuat dengan menggunakan teknologi digital.
Di negara kita Indonesia, banyak sekali pengguna komputer, seperti
pelajar, pekerja kantoran, bahkan ibu-ibu rumah tangga pun tidak lepas
dari komputer.
Komputer dalam menjalankan perananya, membutuhkan perangkat
software(perangkat lunak) agar dapat dijalankan oleh penggunanya, apa
itu software? Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data
elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang
disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan
menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah
suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.
Peranan software sangatlah penting bagi para pengguna komputer, software
di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu, dari yang
bayar sampai yang gratis, beraneka macam pilihan diberikan kepada
pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan,
tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya
identik dengan harga yang mahal, sedangkan yang palsu tentu kebalikan
dari yang asli dari sisi harganya yang lebih murah, ada yang gratis
kenapa harus yang berbayar, itulah opini-opini yang sering muncul di
masyarakat kita, tentunya kita bisa mengetahui bahwa yang palsu tentu
ada unsur penjiplakan dari yang asli atau sering disebut pembajakan, apa
itu pembajakan? menurut BSA (Business Software Alliance) Pembajakan
piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas
piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan
dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan
beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.
Pembajakan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi bagi pengguna komputer
di negeri kita ini, karena banyaknya permintaan software maka semakin
banyak pula pembajakan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna komputer,
walaupun ada juga pengguna komputer yang menggunakan software yang asli.
Banyaknya pengguna komputer yang didominasi oleh semua kalangan
masyarakat di negara kita, menyebabkan komputer menjadi barang yang
sudah tidak asing lagi di masyarakat kita.
Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan untuk menggunakan komputer
banyak masyarakat kita membeli software bajakan, kenapa? karena harga
software yang asli yang begitu mahal Untuk perbandingan, harga lisensi
Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita
beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor
mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang
harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta
rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk
program-program aplikasi lainnya, itulah penyebab mengapa banyak
masyarakat kita menggunakan software bajakan, disamping harganya yang
jauh relatif murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi
sebagaimana mestinya yang asli.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan membeli
software yang sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini
tidak akan maju dalam bidang teknologi khususnya komputer, yang
memerlukan biaya yang sangat mahal untuk dapat membelinya.
Mungkin jika negara kita ini sudah mapan, tingkat ekonomi di masyarakat
sudah tinggi, tidak ada kemiskinan, penggunaan software yang asli bisa
diharuskan untuk memenuhi kebutuhan penggunaan komputer tersebut,
sehingga tidak ada lagi pembajakan-pembajakan di negara kita tercinta,
dengan begitu kehidupan masyarakat kita ini menjadi semakin menghargai
ciptaan-ciptaan orang dengan tidak membajaknya.